Kenal Lebih Dekat dengan Hak Merek

Sejarah dan Pengertian Merek

Asal-usul Merek bermula sekitar abad pertengahan di Eropa pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Pentingnya penggunaan Mereka dalam dunia bisnis saat ini memang tak dapat dipungkiri. Awal mulanya fungsi Merek bertujuan untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Seusai dikenal metode produksi massal dengan jaringan distribusi pasar yang lebih luas dan kian rumit, maka fungsi Merek berkembang menjadi seperti yang saat ini.

undang-undang hak merek
undang-undang hak merek

Peraturan Perundang-Undangan memberikan definisi merek dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Selain itu, Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan defisini mengenai Merek Dagang, Merek Jasa dan Merek Kolektif, sebagai berikut:

  • Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya (Pasal 1 angka 2);
  • Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 3);
  • Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagankan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 4);

Yahya Harahap mengkategorikan merek berdasarkan reputasi (reputation) dan kemashuran (renown) suatu Merek menjadi 3 (tiga) jenis yakni Merek Biasa (Normal Marks), Merek Terkenal (Well-Known Marks), dan Merek Termashur (Famous Marks). Mereka Biasa (Normal Marks) adalah Merek yang tergolong tidak memiliki reputasi tinggi, Merek yang berderajat “biasa” ini dianggap kurang memberi pancaran simbolis gaya hidup baik dari segi pemakaian dan teknologi, Masyarakat konsumen melihat Merek tersebut kualitasnya rendah. Merek ini juga dianggap tidak memiliki drawing power yang mampu memberi sentuhan keakraban dan kekuatan mitos (Mythical Power) yang sugestif kepada Masyarakat konsumen, dan tidak mampu membentuk lapisan pasar dan pemakai.

Merek Terkenal (Well-Known Marks) yakni Merek yang memiliki reputasi tinggi. Merek yang demikian itu memiliki kekuatan pancaran yang memukau dan menarik, sehingga barang apa saja yang berada di bawah Merek itu langsung menimbulkan sentuhan keakraban (Familiar Attachment) dan ikatan mitos (Mythical Context) kepada segala lapisan konsumen. Selanjutnya, Merek Termashur (Famous Marks), Merek yang sedemikian mashurnya di seluruh dunia, sehingga menyebabkan reputasinya digolongkan sebagai “Merek Aristokrat Dunia”. Merek Termashur didasarkan pada ukuran “sangat terkenal dan sangat tinggi reputasinya”, maka dasar ukuran seperti itu juga dimiliki oleh Merek Terkenal (Well-Known Marks).

Ruang Lingkup Merek

Lingkup perlindungan Merek meliputi Merek (Merek Dagang & Merek Jasa) dan Indikasi Geografis. Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegaitan perdagangan barang dan/atau jasa.

Hak atas Merek baru diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. Hak atas Merek yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Info lebih lanjut terkait dengan hak merek, Anda bisa klik disini. – TIA

Scroll to Top